Izin Tambang PT Gag Nikel Belum Dicabut, Bagaimana Sikap Komnas HAM?

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: MI/Tri Subarkah.

Izin Tambang PT Gag Nikel Belum Dicabut, Bagaimana Sikap Komnas HAM?

Tri Subarkah • 14 June 2025 11:22

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pandangan soal izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang tidak dicabut. Padahal, Pulau Gag termasuk pulau kecil yang harus terbebas dari aktivitas tambang.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dari Kementerian ESDM ihwal dasar operasional PT Gag. Menurut dia, kontrak karya anak usaha PT Antam Tbk berbeda dengan empat perusahaan yang dicabut IUP-nya.

"Ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh empat perusahaan lain yang berupa izin usaha pertambangan (IUP)," kata Prabianto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurut Prabianto, dasar hukum operasional PT Gag Nikel berupa kontrak karya sangat kuat dibanding empat perusahaan lain. Kendati demikian, Komnas HAM tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mendatangi lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat. 
 

Baca juga: 

Aktivitas Tambang di Raja Ampat Disebut Bertentangan dengan UNCLOS 1982


Prabianto menyampaikan masih ada peluang Komnas HAM bakal merekomendasikan tidak diperpanjangnya kontrak karya tersebut. "Apabila nanti kita setelah mendapat pemantuan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya, ini tentunya akan kita rekomendasikan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan alasan lain PT Gag Nikel dibedakan karena berdasarkan infromasi awal yang diterima lokasi penambangannya berada di luar area wisata Raja Ampat. Namun, informasi awal itu bakal tetap diverifikasi oleh Komnas HAM lewat pemantauan langsung.

Bagi Anis, konflik sumber daya alam atas aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi perhatian serius Komnas HAM. Akibat pertambangan tersebut, Anis menyebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)