Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 14 June 2025 11:22
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan pandangan soal izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang tidak dicabut. Padahal, Pulau Gag termasuk pulau kecil yang harus terbebas dari aktivitas tambang.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dari Kementerian ESDM ihwal dasar operasional PT Gag. Menurut dia, kontrak karya anak usaha PT Antam Tbk berbeda dengan empat perusahaan yang dicabut IUP-nya.
"Ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh empat perusahaan lain yang berupa izin usaha pertambangan (IUP)," kata Prabianto dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Prabianto, dasar hukum operasional PT Gag Nikel berupa kontrak karya sangat kuat dibanding empat perusahaan lain. Kendati demikian, Komnas HAM tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mendatangi lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat.
Baca juga:
Aktivitas Tambang di Raja Ampat Disebut Bertentangan dengan UNCLOS 1982 |