Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. (MTVN/Ahmad Rofahan)
P Aditya Prakasa • 31 May 2025 14:04
Bandung: Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus longsor di galian C, Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025. Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan.
"Ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal undang-undang kecelakaan kerja, ketenagakerjaan ini ada Pasal 474 itu, semua ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi, Sabtu, 31 Juni 2025.
Dia mengatakan pihaknya menduga ada kelalaian dalam proses galian C itu. Sehingga menyebabkan belasan orang meninggal, dan sejumlah orang masih dicari.
"Ini sekilas saja sudah terlihat bahwa untuk SOP, untuk pengerukan tanah ini, dia langsung fokus di bawah uratnya itu. Sehingga risiko untuk jatuh itu sangat besar ini. Ini kan lokasinya betul-betul tambang besar tapi dilakukan secara manual tanpa SOP. Apalagi mereka tidak ada menggunakan alat pelindungan diri, itu tidak ada sama sekali," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek galian C tersebut. Tapi, untuk saat ini, polisi fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian para korban.
"Informasinya ada tiga ya, tetapi kami fokus di sini, Haji Karim-nya dan managernya yang sudah kami tahan di sini. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," jelas dia.