Operasi Patuh Dimulai, Pengendara Lawan Arus hingga Bawah Umur Jadi Sasaran

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin. Istimewa.

Operasi Patuh Dimulai, Pengendara Lawan Arus hingga Bawah Umur Jadi Sasaran

Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 12:09

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melaksanakan Operasi Patuh se-Indonesia hari ini hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus hingga pengemudi di bawah umur.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.

Pengendara bisa didenda atau penjara

Aries mengatakan untuk pelanggaran melawan arus, bisa kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya, bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
 

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Fokus Edukasi Pengguna Jalan

Sementara itu, bila pengendara menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. Maka itu, pengendara bisa terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

"Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta," ungkap Aries.

Kabag Ops menegaskan, Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Maka itu, sebelum berkendara ia meminta pastikan terlebih dahulu surat-surat kendaraan lengkap.

"Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh," pungkas perwira menengah (pamen) Polri itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)