Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin. Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 12:09
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melaksanakan Operasi Patuh se-Indonesia hari ini hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus hingga pengemudi di bawah umur.
"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.
Pengendara bisa didenda atau penjara
Aries mengatakan untuk pelanggaran melawan arus, bisa kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya, bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Fokus Edukasi Pengguna Jalan |