Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Disebut Berada di Australia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Disebut Berada di Australia

Tri Subarkah • 16 July 2025 09:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jursit Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook. Jurist Tan disebut berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Boyamin, Jurist diduga pernah terlihat di Sydney dan New South Wales. Dia juga menyebut terdapat jejak di sekitar pedalaman Alice Spring, Northern Territory. 
 

Baca juga: 

Jadi Tersangka, Anak Buah Nadiem Makarim Jurist Tan Buron


Sebelumnya, Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook. Jurist ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Kejaksaan Agung sudah bekerja sama dengan pihak terkait, untuk memburu Jurist Tan. Upaya paksa itu diambil setelah eks anak buah Nadiem itu berkali-kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)