Hasil Pemerasan TKA Dibagi ke 85 Pegawai Kemnaker sebagai 'Uang Dua Mingguan'

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

Hasil Pemerasan TKA Dibagi ke 85 Pegawai Kemnaker sebagai 'Uang Dua Mingguan'

Candra Yuri Nuralam • 19 July 2025 18:51

Jakarta: Tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membagikan hasil memalak ke 85 pegawai. Mereka menyebut dana itu sebagai uang dua mingguan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang dua mingguan itu akan diminta penyidik untuk barang bukti persidangan. Para pegawai Kemnaker yang menerima bakal dipanggil untuk pendalaman.

“Mereka (85) ini orang-orang yang kemudian diduga menerima, tentu ya, beberapa nanti akan kita ambil (uangnya), apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan,” kata Setyo di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.

Uang dua mingguan merupakan kode atas pembagian hasil pemerasan TKA. Dana itu dijadikan tambahan penghasilan bagi mereka, dan dibagikan setiap dua pekan.

Sebagian uang hasil pemerasan juga dipakai untuk makan-makan pegawai di Kemnaker. Aliran dananya kini diusut KPK.

“Ataukah kemudian ini sebagai pembelian, mungkin makanan dan lain-lain, nanti akan kita dalami lebih lanjut,” ujar Setyo.
 

Baca: 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Ditahan KPK

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)