Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga Rumah Deret Tamansari pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Roni Kurniawan • 9 October 2025 16:54
Bandung: Warga RW 11 Rumah Deret Tamansari di Kecamatan Bandung Wetan akhirnya mendapatkan dokumen kependudukan setelah penantian delapan tahun. Sebanyak 120 kepala keluarga menerima dokumen administrasi kependudukan dari Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan rasa bahagia dan lega karena masalah administrasi warga Rumah Deret Tamansari akhirnya menemukan solusi. Permasalahan yang terkatung-katung selama delapan tahun ini berhasil diselesaikan.
"Bagi saya, kebahagiaan hari ini adalah bisa menuntaskan apa yang sudah lama menjadi aspirasi warga. Dulu saya menerima audensi warga yang menyampaikan bahwa selama delapan tahun mereka tidak punya kepastian administrasi. Alhamdulillah, sekarang semuanya sudah jelas," kata Erwin di Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.
Salah satu langkah penting yang berhasil diwujudkan adalah perubahan nama kawasan dari 'Apartemen Tamansari' menjadi 'Rumah Deret Tamansari'. Dengan status baru ini, warga kini secara hukum sah beralamat dan berdomisili di Rumah Deret Tamansari.
"Dengan nama baru ini, warga bisa kembali terdaftar secara resmi, bisa mendapatkan bantuan sosial, dan anak-anaknya bisa bersekolah gratis. Ini bukti nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat," tegas Erwin.
Erwin juga menyinggung beberapa persoalan lain yang sebelumnya menjadi keluhan warga. Masalah kerusakan fasilitas hunian, akses air bersih, hingga pembangunan balai RW sedang dalam proses tindak lanjut.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, bersyukur atas terselesaikannya permasalahan administrasi warga Tamansari. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang berkolaborasi menyelesaikan masalah ini.
"Urusan kependudukan ini sangat penting karena menjadi dasar dari pelayanan-pelayanan publik selanjutnya. Kami berterima kasih kepada Pak Wakil Wali Kota atas kepedulian dan arahan beliau sehingga persoalan yang sempat tertunda bertahun-tahun bisa kita selesaikan bersama," ujar Tatang.
Pada tahap awal, Disdukcapil menyerahkan 154 Kartu Keluarga, 331 Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan 7 Kartu Identitas Anak. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung bersifat gratis tanpa pungutan biaya.
"Kalau ada yang memungut biaya, laporkan langsung ke Pak Lurah atau Bu Camat. Kami akan tindaklanjuti. Kalau masih ada hambatan, silakan lapor ke Pak Wakil," tegas Tatang.
Penyelesaian masalah administrasi ini membuka akses warga terhadap berbagai layanan publik. Anak-anak warga kini dapat bersekolah dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sah.
Warga menyambut gembira kepastian hukum yang mereka dapatkan setelah bertahun-tahun. Kejelasan status kependudukan memudahkan mereka mengurus berbagai keperluan administrasi.
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen terus memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat. Penyelesaian kasus Rumah Deret Tamansari menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melayani warga.