Bandung: Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, pengurangan pokok pajak ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan penghapusan denda yang sudah lebih dulu diberlakukan.
"Kepwal pengurangan pokok itu adalah tindak lanjut dari kepwal penghapusan denda. Ini merupakan bentuk kepedulian dari pimpinan, dari Pemerintah Kota Bandung untuk meringankan kewajiban pajak, khususnya PBB," ujar Gun Gun dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.
Gun Gun menjelaskan, untuk PBB, Pemkot Bandung telah menetapkan beberapa skema pengurangan yang disesuaikan dengan tahun penunggakan. Berikut rinciannya:
- Tahun 1993-2012 pengurangannya 100 persen
- Tahun 2013-2019 pengurangannya 50 persen
- Tahun 2020-2024 pengurangannya 25 persen
Gun Gun menuturkan, total potensi piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Sebesar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama yang masih tercatat ketika pengelolaan PBB dilakukan oleh KPP Pratama.
Menurut Gun Gun, kebijakan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah secara signifikan. Sebaliknya, justru menjadi pemicu agar masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Kita tidak kehilangan pendapatan. Justru skema ini akan merangsang masyarakat untuk membayar pajak tahun-tahun sebelumnya. Karena selama ini, banyak yang menunda karena dendanya sudah terlalu besar," tandas Gun Gun.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga tengah memfinalisasi Kepwal baru yang akan memberikan keringanan bagi sektor usaha seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Untuk sektor-sektor itu, sanksi administrasi dihapus dan denda 50% dari ketetapan pajak yang sudah jatuh tempo juga dihapuskan. Misalnya wajib pajak seharusnya bayar Rp50 juta, lalu kena denda Rp25 juta, jadi totalnya Rp75 juta. Nah, dengan aturan baru, cukup bayar pokoknya Rp50 juta saja," kata Gun Gun.
Gun Gun menerangkan Kepwal saat ini sedang digodok dan diharapkan bisa ditandatangani Wali Kota dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Gun Gun memastikan prosesnya mudah tanpa harus mengajukan permohonan khusus.
"Semua langsung otomatis dihapus dalam sistem. Jadi wajib pajak cukup datang dan bayar saja. Sistem kami sudah menyesuaikan pengurangan sesuai skema yang berlaku. Syaratnya, pembayaran dilakukan tahun 2025 ini. Setelah itu akan kami evaluasi dan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan kebijakan selanjutnya," ungkap Gun Gun.