Bea Cukai Banda Aceh menyita 5.000 batang rokok ilegal. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 9 October 2025 17:58
Aceh: Bea Cukai Banda Aceh menyita 5.000 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan. Operasi ini menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga kuat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.
"Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca: Menkeu Purbaya Kunjungi Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kudus
|