5.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita

Bea Cukai Banda Aceh menyita 5.000 batang rokok ilegal. Dokumentasi/ Istimewa

5.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita

Fajri Fatmawati • 9 October 2025 17:58

Aceh: Bea Cukai Banda Aceh menyita 5.000 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan. Operasi ini menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga kuat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.

"Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
 

Baca: Menkeu Purbaya Kunjungi Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kudus
 
Achmad menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri hasil tembakau yang resmi dan patuh membayar cukai menjadi pihak yang dirugikan akibat praktik ilegal ini.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri,” jelas Achmad.

Selain tindakan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat. Tim gabungan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal," jelas Achmad.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)