Pemkot Jaksel Mediasi terkait Pengelolaan Apartemen

Pemkot Jaksel menggelar mediasi/Istimewa

Pemkot Jaksel Mediasi terkait Pengelolaan Apartemen

M Sholahadhin Azhar • 17 September 2025 17:02

Jakarta: Penyelesaian masalah pengelolaan Apartemen Gardenia Boulevard menemui titik terang. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthado, mempertemukan perwakilan penghuni apartemen, dengan PT SS dan PT CA selaku pengelola sementara.
 
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Forum Warga dengan Komisi D DPRD DKI, pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD DKI, memutuskan tidak boleh ada lagi pemutusan listrik dan air dengan alasan apa pun hingga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terbentuk.
 
"Jadi (SS dan CI) enggak boleh ngeluarin peraturan baru, sebelum P3SRS terbentuk. Itu hasil rapat yang dipimpin Komisi D, yang jadi landasan," kata Ali disampaikan dalam rapat mediasi di kantor Wali Kota Jaksel, Rabu, 17 September 2025. 
 
Ali memastikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dispera) akan menyurati perusahaan tersebut agar mematuhi keputusan ini. Dia mengingatkan seluruh kebijakan atau pungutan baru oleh pihak perusahaan tidak diperkenankan hingga P3SRS resmi terbentuk. Jangka waktu pembentukan P3SRS telah disusun bersama dan menjadi komitmen yang harus dijalankan.
 
Baca: Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp1 pada 17 & 19 September 2025
"Terkait permasalahan PBB dan PPN IPL, kami akan mengundang instansi terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum," kata Ali.
 
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga apartemen, Ratih Seftiariski mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan tata kelola yang dilakukan oleh PT SS dan  PT CI. Misalnya, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2018 hampir dua kali lipat dari periode 2019–2025.
 
"Pembayaran justru disetorkan ke rekening PT SS, bukan ke kas negara, karena sertifikat belum dipecah per unit sehingga dikenakan tarif korporasi ditambah denda keterlambatan," tegas Ratih. 
 
Dia memastikan warga apartemen tidak pernah menolak membayar PBB. Asalkan, sesuai tarif individu dan masuk ke kas negara.
 
Selain nilai PBB, dia mempertanyakan validitas Pengenaan PPN atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Dia mempertanyakan uang tersebut masuk ke kas negara atau kantong perusahaan
 
"Keterlambatan Pembentukan P3SRS, walaupun tahap sosialisasi pertama dilakukan pada Februari 2025, hingga kini belum ada progres nyata. Proses pembentukan juga tidak sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Pergub 133/2019," ucap Ratih. 
 
Menurut dia, permasalahan serupa bukan hanya terjadi di Jakarta Selatan. Pihak perusahaan diduga memiliki rekam jejak kurang baik di berbagai apartemen lain. Banyak penghuni menuntut penyerahan AJB dan sertifikat, hingga pembentukan P3SRS yang ditunda belasan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)