Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 26 March 2025 14:34
Purbalingga: Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), mengidentifikasi wilayah rawan kecelakaan dari exit tol Pemalang hingga ke perbatasan dengan Banjarnegara. Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengingatkan pemudik untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di tiga titik rawan kecelakaan di Purbalingga.
?"Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, Satlantas Polres Purbalingga telah mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk dan banner yang berisi imbauan kepada pengendara agar lebih berhati-hati saat melintasi wilayah tersebut," kaya Kumala, Rabu, 26 Maret 2025.
Dia mengungkap lokasi yang berpotensi rawan kecelakaan meliputi tanjakan Bayeman, Jalan Raya Bojongsari KM3, serta Jalan Raya Bukateja yang berbatasan dengan Banjarnegara. Secara khusus, kata dia, di kawasan tanjakan Bayeman, Polres Purbalingga telah mendirikan pos pengamanan terpadu yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan masyarakat setempat.
Kumala menegaskan bahwa kehadiran BPBD di pos terpadu sangat penting, mengingat Desa Bayeman, Kecamatan Karangreja, tidak hanya memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, tetapi juga rawan bencana alam, khususnya tanah longsor. Selain itu, tim satuan tugas (Satgas) quick response juga disiagakan untuk memberikan respons cepat terhadap insiden kecelakaan di jalur mudik.
Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Purbalingga telah menyiapkan berbagai titik pengamanan, termasuk pos pelayanan di Alun-Alun Purbalingga, 32 pos strong point, serta pos pengamanan di lokasi wisata guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Terkait kondisi infrastruktur jalan, Kasatlantas menyebut bahwa hasil pemantauan menunjukkan kondisi jalur utama arus mudik secara umum dalam keadaan baik.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum tingkat kabupaten dan provinsi untuk menangani kerusakan yang ditemukan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan segera, pihak kepolisian akan memberikan penanda sementara menggunakan cat semprot sebagai upaya preventif. (MI/LD)