Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pelajar berinisial AY, 18, diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia 16 tahun.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 16 August 2025 21:21

Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial AY, 18, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 16 tahun. Korban melancarkan aksinya itu dilakukan di wilayah Jakarta dan Cirebon.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban, di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di salah satu kontrakan.

"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 pelaku membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa," ujar Dian, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca: 

Dian menuturkan, pada 8 Agustus 2025, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya di wilayah Kabupaten Serang. Saat tiba, korban pun mengadu ke orang tuanya terkait aksi pelaku.

"Orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan dari laporan itu, kami langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten," kata Dian.

Dian menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa," jelas Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)