Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pelajar berinisial AY, 18, diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia 16 tahun.
Hendrik Simorangkir • 16 August 2025 21:21
Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial AY, 18, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 16 tahun. Korban melancarkan aksinya itu dilakukan di wilayah Jakarta dan Cirebon.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban, di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di salah satu kontrakan.
"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 pelaku membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa," ujar Dian, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Baca: |