Editorial MI: Perbaiki Tata Kelola Haji

Ilustrasi haji. Foto: Dok. MI.

Editorial MI: Perbaiki Tata Kelola Haji

Media Indonesia • 13 August 2025 07:06

MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi menjadi institusi yang memimpin dan melaksanakan misi haji jemaah asal Indonesia. Ada lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan menggantikan peran Kemenag yang telah 75 tahun melayani jemaah haji.

Kini, harapan pengelolaan haji yang amanah, profesional, dan beres berada di pundak Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipercaya untuk memimpin BP Haji yang dibentuk pada 20 Oktober 2024 itu. Harapan tersebut terutama berisi agar era baru penyelenggaraan ibadah haji tidak sekadar wadah atau lembaga dan orang-orang yang anyar, tapi harus ada pembaruan pengelolaan dan pemberesan hal-hal yang masih kacau.

Sebagai lembaga yang fokus mengurus layanan ibadah haji, BP Haji tentu diharapkan bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih mumpuni. Itu akan terbukti jika persoalan menahun yang muncul, yakni perencanaan kuota hingga persoalan teknis di penyelenggaraan, seperti layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi, bisa dibereskan.

Selain itu, BP Haji harus bisa menciptakan sistem pengelolaan ibadah haji yang profesional dan modern, khususnya dari sisi keuangan, dengan mengedepankan prinsip good governance. Lakukan audit secara berkala. Berikan kepada publik transparansi pengelolaan dana haji sehingga akuntabilitasnya terjaga serta bagikan kemanfaatan lebih bagi jemaah.
 

Baca juga: 

BP Haji Buka Lowongan, SDM dari Seluruh Agama Dipersilakan Daftar


Jangan ada lagi praktik mengutak-atik dana yang seharusnya menjadi hak jemaah. Biarkan hak jemaah menjadi milik jemaah. Hentikan perilaku menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Biarlah itu menjadi sejarah kelam yang jangan diulang lagi.

Kita masih ingat saat Said Agil Husin Al Munawar divonis bersalah lantaran menilap dana abadi umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji selama menjadi menteri agama periode 2001-2004. Jangan pula mengulangi peristiwa ketika Suryadharma Ali sebagai menteri agama periode 2009-2014 harus menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan lantaran korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri. Suryadharma memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk sopirnya dan sopir istrinya, untuk bisa menunaikan ibadah haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Dan, kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus ini, bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
 
Baca juga: 

Jatah Kuota Haji tiap Biro Jasa Diulik KPK


Publik berharap semua itu menjadi cerita terakhir. Jadikan penyelenggaraan haji mulai 2026 sebagai pelayanan bagi proses peribadatan yang paripurna tanpa celah, apalagi masalah. Calon jemaah mesti bisa mendapat kepastian keberangkatan menunaikan ibadah tanpa hengki pengki soal kuota haji. Jemaah juga mesti digaransi bisa menjalani ibadah dengan khusyuk karena semua kebutuhan terpenuhi sesuai hak tanpa ada yang dikurang-kurangi.

Hasilnya, seluruh jemaah dan penyelenggaranya bisa kembali ke Tanah Air tanpa ada yang harus dibawa ke KPK atau penegak hukum lain lantaran terdapat maksud-maksud terselubung dan aksi culas lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)