Jalan tol. MI/Ramdani.
Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2025 14:55
Jakarta: Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) masuk jalan tol. Usulan ini diingatkan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
"Berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Djoko mengatakan motor masuk ke jalan tol sejatinya dapat berpengaruh pada pendapatan. Apabila hanya moge, dinilai tak layak karena jumlahnya tak signifikan.
"Secara investasi, jumlah moge Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan," ujar Djoko.
Djoko mengatakan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 diatur bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol. Dengan catatan, jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
"Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu)," ujar Djoko.
Baca juga: Komisi V DPR Usulkan Moge Boleh Masuk Jalan Tol |