Overstay 4 Tahun, WNA Afrika dan Gambia Dihukum 3 Tahun Penjara

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin (kanan).

Overstay 4 Tahun, WNA Afrika dan Gambia Dihukum 3 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 18 November 2025 10:00

Tangerang: Tak perpanjang izin tinggal hingga 4 tahun di Indonesia, tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika dan Gambia dijatuhi hukuman penjara. Ketiganya terbukti tinggal secara ilegal di wilayah Tangerang.

Ketiga WNA tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Ketiganya berinisial CEA, EOA dan AC yang merupakan warga negara Nigeria dan Gambia. Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Senin, 17 November 2025.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin (kanan). (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Kasus ini terungkap dari temuan petugas dalam giat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Tangerang. Petugas menemukan WN Nigeria berinisial CEA memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari. Sedangkan EOA, yang juga merupakan WN Nigeria memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari.

"Kemudian WN asal Gambia berinisial AC memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari," kata Sengky.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menuturkan kasus dugaan tindak pidana Keimigrasian tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan pembuktiannya dibenarkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang pada saat persidangan.

"Sehingga ketiga WNA tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," kata Hasanin.

Hasanin menambahkan, tindakan tegas itu diberikan untuk menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang.  

"Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," jelas Hasanin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)