Wali Kota Bekasi Bakal Sanksi Lurah Minta AC ke Pengusaha

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Bakal Sanksi Lurah Minta AC ke Pengusaha

Antonio • 11 March 2025 16:30

Bekasi: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC atas Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial. Tri menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk memeriksa Lurah Jatiraden.

"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," kata Tri di Bekasi, Selasa, 11 Maret 2025.

Dia menegaskan, semua kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan. Tindakan meminta kepada pengusaha, lanjut Tri, merusak integritas pemerintah.

"Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik  dan merusak integritas pemerintah," katanya.
 

Baca: BKPSDM Kota Bekasi Segera Panggil Lurah Jatiraden soal Viral Minta AC ke Pengusaha

Tri menegaskan seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa. Pemkot Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, ia menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan memanggil Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto terkait viralnya surat permintaan AC dalam surat dengan tanda tangan atas nama dirinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)