Mendag: Revisi Permendag 8/2024 Tidak Bisa Dilakukan Buru-Buru

Ilustrasi industri tekstil. Foto: dok Kemenperin.

Mendag: Revisi Permendag 8/2024 Tidak Bisa Dilakukan Buru-Buru

Naufal Zuhdi • 12 March 2025 14:06

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan revisi Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, masih dalam tahap proses.

"Revisi Permendag 8 masih proses karena revisi itu kan tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan kementerian/lembaga terkait. Dan semua masih proses karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak," ucap pria yang akrab disapa Busan itu di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu, 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Busan menyampaikan di dalam Permendag 8/2024 juga mengatur ataupun melibatkan pelaku usaha hingga importir. Oleh karenanya, revisi Permendag 8/2024 tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru.
 
"Jadi kita cari solusi yang tepat seperti apa kebijakan impornya, jadi perlu waktu," beber Busan.

Namun sayangnya, ia tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan target diselesaikannya revisi Permendag 8/2024.

"Nanti tergantung hasil pembahasannya, berapa lamanya mudah-mudahan bisa cepat. Dan komoditasnya nanti kita lihat juga ya kan kita lihat dari hasil pembahasan. Apakah itu perlu dirubah atau tidak," cetus dia.
 

Baca juga: Revisi Permendag 8/2024 Diharapkan Dorong Geliat Industri Tekstil


(Mendag Budi Santoso. Foto: MI/Naufal Zuhdi)
 

Kebijakan impor TPT dipastikan segera rampung


Untuk menjaga keberlangsungan bisnis industri tekstil dan produk tekstil (TPT), Busan menegaskan kebijakan impor khususnya terkait dengan TPT bisa segera diselesaikan.
 
"Tekstil mudah-mudahan cepat selesai ya. Sekarang secara teknis sedang dibuatkan mekanismenya seperti apa," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)