Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Produsen Curang Minyakita Ditindak Tegas

Ilustrasi MinyaKita. Foto: Dok Metrotvnews.com

Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Produsen Curang Minyakita Ditindak Tegas

Naufal Zuhdi • 11 March 2025 22:11

Jakarta: Ketua Plt Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih menyatakan pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita.
 
Temuan minyak goreng kemasan satu liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
 
"PT NNI bukan pemain baru dalam praktik curang. Perusahaan ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Hal ini menunjukkan tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah sangat diperlukan. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum," tutur indah, Selasa, 11 Maret 2025.
 
Selain masalah takaran, ia menyoroti PT NNI juga melakukan pelanggaran administratif serius, antara lain adalah habisnya masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), tidak memenuhi syarat sebagai repacker, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dan penggunaan minyak goreng non-DMO.


(Minyakita. Foto: dok Kemendag)
 
Praktik curang tersebut tentunya berdampak langsung serta merugikan konsumen secara finansial dan merusak kepercayaan konsumen terhadap produk-produk kebutuhan pokok. Pemerintah, tambah dia, harus memastikan konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT NNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meminta Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melakukan inspeksi rutin secara berkala," tegasnya.
 
Selain itu, YLKI juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku dan menuntut adanya transparansi dari pihak pemerintah mengenai hasil dari inspeksi yang telah dilakukan dan hasil dari penindakan hukum yang telah dilakukan.
 
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh kerasnya hukum," tandasnya.
 

Baca juga: Harga dan Stok Sering Jadi Polemik, Zulhas Dinilai Gagal Kelola Pangan
 

Konsumen berhak minta tanggung jawab

 
Dihubungi secara terpisah, Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menegaskan produsen Minyakita yang menjual produknya tidak sesuai takaran melanggar aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 Huruf C.
 
"Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 1 Huruf C yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," kata Sudaryatmo.
 
"Dan itu pelanggaran ada pasal pidananya, atas pelanggaran tersebut konsumen berhak meminta tanggung jawab pelaku usaha maupun produsen," tambah dia.
 
Adapun, menurutnya, tanggung jawab yang bisa diberikan produsen kepada konsumen akibat kerugian ini adalah ganti rugi.
 
"Cuma masalahnya ini kan ganti rugi nilainya (takaran yang dikurangi) kecil tapi jumlah konsumennya besar kan. Itu yang harus dicari mekanisme memberikan ganti rugi yang efektif itu seperti apa. Jadi, bisa saja pelaku usaha itu dihukum terus hukuman ganti ruginya itu bisa dipakai untuk kegiatan-kegiatan upaya perlindungan konsumen," papar Sudaryatmo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)