Polda Banten: Ditreskrimus Polda Banten menggagalkan perdagangan sianida tanpa izin di kawasan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Hendrik Simorangkir • 11 March 2025 21:38
Tangerang: Ditreskrimus Polda Banten menggagalkan perdagangan sianida tanpa izin di kawasan Cipanas, Kabupaten Lebak. Bahan kimia tersebut rencananya dijual kepada para penambang pengolahan emas.
"Kami menyita satu unit mobil Nopol F 8682 AT yang membawa muatan bahan kimia 3 drum sianida padat dengan berat 150 kilogram, 15 karung karbon, dan 25 karung apu," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, Selasa, 11 Maret 2025.
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial TA, 26, yang juga sebagai pemilik bahan kimia tersebut. Pelaku membeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.
"Menurut keterangan TA, bahan kimia tersebut dibelinya dengan harga Rp5 juta, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5,5 juta per drum. Motif pelaku itu untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Baca: Polda Banten Bekuk 10 Pelaku Penambangan Emas Ilegal |