Polda Banten Gagalkan Perdagangan Sianida Ilegal

Polda Banten: Ditreskrimus Polda Banten menggagalkan perdagangan sianida tanpa izin di kawasan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Polda Banten Gagalkan Perdagangan Sianida Ilegal

Hendrik Simorangkir • 11 March 2025 21:38

Tangerang: Ditreskrimus Polda Banten menggagalkan perdagangan sianida tanpa izin di kawasan Cipanas, Kabupaten Lebak. Bahan kimia tersebut rencananya dijual kepada para penambang pengolahan emas.

"Kami menyita satu unit mobil Nopol F 8682 AT yang membawa muatan bahan kimia 3 drum sianida padat dengan berat 150 kilogram, 15 karung karbon, dan 25 karung apu," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, Selasa, 11 Maret 2025.

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial TA, 26, yang juga sebagai pemilik bahan kimia tersebut. Pelaku membeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

"Menurut keterangan TA, bahan kimia tersebut dibelinya dengan harga Rp5 juta, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5,5 juta per drum. Motif pelaku itu untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
 

Baca: Polda Banten Bekuk 10 Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Menurut Reza, kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya. Pasalnya bahan kimia tersebut seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. 

"Ini merupakan atensi Kapolda Banten untuk memutus mata rantai peredaran sianida, sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas ilegal yang berdampak kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5  tahun, atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)