Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Mohamad Farhan Zhuhri • 28 February 2025 18:38
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Perkasa menyatakan, selain sejumlah tempat tersebut, ada tempat lain yang wajib tutup dalam periode yang sama. Seperti arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
"Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat, 28 Februari 2025.
Andhika menyatakan kegiatan usaha pariwisata yang menjadi penunjang di kelam malam dan lainnya juga wajib ditutup. Meski demikian, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi.
Lalu, kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, juga diizinkan beroperasi.
Berdasar peraturan Pemprov Jakarta, berikut waktu operasional sejumlah tempat usaha yang diizinkan beroperasi:
- Kelab malam mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
- Diskotek mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
- Mandi uap mulai 11.00 WIB-23.00 WIB
- Rumah pijat mulai 11.00 WIB-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai 11.00 WIB-24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai 11.00 WIB-24.00 WIB
- Usaha karaoke eksekutif mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
- Usaha karaoke keluarga mulai 14.00 WIB-24.00 WIB
- Usaha rumah biliar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
- Usaha rumah biliar/bola sodok yang tak berada di dalam usaha karaoke eksekutif mulai 11.00 WIB-24.00 WIB
Andhika menyatakan, penyelenggara usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Lalu, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
Kemudian, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan dan Hari Raya Idulfitri, setiap karyawan dan pengunjung diimbau agar berpakaian sopan.
"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.