Konferensi pers LBH Jakarta terkait korupsi Pertamina. Foto: MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 28 February 2025 13:58
Jakarta: Masyarakat dinilai berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero). Kerugian Rp193,7 triliun berdasarkan hitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai belum mengakomodasi komponen kerugian masyarakat sebagai konsumen.
"Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Kantor LBH Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
LBH Jakarta membuka pos pengaduan warga korban pertamax oplosan di Kantor LBH Jakarta. Pengaduan bisa disampaikan secara daring dan luring.
Menurut dia, pos itu dibuka untuk menampung pengaduan masyarakat dan memilah jenis pelanggaran yang terjadi dalam praktik korupsi tersebut. Setidaknya, Fadhil mengatakan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jleas telah direnggut karena praktik blending atau pengoplosan minyak jenis RON 92 (setara pertmax) dengan RON 90 (setara pertalite).
"Kemudian ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah, yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan bagi masyarakat," jelasnya.
Fadhil mengungkap pihaknya sudah menerima 426 pengaduan yang masuk secara daring sejak Rabu, 26 Februari 2025. Nantinya, pengaduan masyarakat yang masuk itu dibawa LBH Jakarta ke pengadilan.
Baca juga: Gaduh Isu BBM Oplosan, Fitra Eri Beberkan Dampaknya untuk Kendaraan |