Pemusnahan barang bukti impor ilegal dan rokok ilegal. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 18 February 2025 17:48
Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa memusnahkan barang bukti impor ilegal dan rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kantor KPPBC TMP C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
"Barang bukti impor ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hewan dan tumbuhan, antara lain 8 ekor kambing jenis pygmy, 12 ekor meerkat, dan 1 koli tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs," kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa, 18 Februari 2025.
Pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut berisiko tinggi menyebarkan hama penyakit hewan berbahaya, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis, dan rabies. "Selain itu, komoditas tumbuhan juga cepat rusak dan busuk," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti impor ilegal ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dimusnahkan juga barang bukti berupa rokok ilegal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret 2024.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain 30.000 batang merek "Manchester", 50.000 batang merek "Luffman", 100.000 batang merek "H&D Classic", 12.800 batang merek "H&D Red", dan 140.000 batang merek "Hmild Super Slim". Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," jelasnya.