Jam kerja ASN dikurangi selama ramadan, foto: MetroTV
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Berkurang, Cek Jadwalnya di Sini
Putri Purnama Sari • 19 February 2025 12:50
Jakarta: Selama bulan Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.
Berdasarkan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS selama bulan Ramadan biasanya dikurangi sekitar 1-2 jam per hari. Berikut adalah rincian jam kerja ASN selama Ramadan 2025.
Jam Kerja Harian
Hari Senin hingga Kamis:- Jam masuk: pukul 08.00 waktu setempat
- Waktu istirahat: 30 menit
- Jam masuk: pukul 08.00 waktu setempat
- Waktu istirahat: 60 menit
| Baca juga: Efisiensi Biaya Operasional, Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk ASN |
Total Jam Kerja Mingguan
32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyeimbangkan tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri, mengingat perbedaan tugas dan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.