Jam kerja ASN dikurangi selama ramadan, foto: MetroTV
Putri Purnama Sari • 19 February 2025 12:50
Jakarta: Selama bulan Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.
Berdasarkan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS selama bulan Ramadan biasanya dikurangi sekitar 1-2 jam per hari. Berikut adalah rincian jam kerja ASN selama Ramadan 2025.
Baca juga: Efisiensi Biaya Operasional, Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk ASN |