Korupsi Timah, Hukuman Penjara Eks Dirut RBT Jadi 19 Tahun

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Korupsi Timah, Hukuman Penjara Eks Dirut RBT Jadi 19 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 15:03

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT RBT Suparta, dari 8 menjadi 19 tahun penjara. Suparta terbukti melakukan korupsi terkait komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Majelis Banding di ruang sidang, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hukuman itu jauh lebih lama ketimbang vonis tingkat pertama. Sejatinya, Suparta dipenjara selama delapan tahun dalam kasus ini.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah enam bulan.
 

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun

Dalam kasus ini, Suparta juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Jika tidak dibayar dalam sebulan, jaksa diperintahkan untuk merampas harta benda miliknya.

Jika asetnya kurang, hukuman penjaranya akan ditambah. Hitungannya dimulai usai pidana pokoknya terpenuhi.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” ucap hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)