Potongan Aplikasi Ojol Tidak Boleh Lebih dari 20%

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Potongan Aplikasi Ojol Tidak Boleh Lebih dari 20%

Naufal Zuhdi • 22 May 2025 11:14

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons soal adanya potongan aplikasi lebih dari 20 persen bagi mitra serta wacana mitra transportasi/ojek online (ojol) sebagai pegawai tetap.

"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," papar Dudy dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis, 22 Mei 2025.

Dirinya menegaskan kepada para aplikator, potongan aplikasi tidak boleh melebihi dari 20 persen atau mesti sesuai sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 

Baca juga: Potongan Tarif Ojol Harus Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan


(Ilustrasi. Foto: Istimewa)
 

Evaluasi skema potongan aplikasi


Dirinya akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan stakeholder terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi.

Di samping itu, ia menegaskan pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online, agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)