Ojek online. Foto: Mi/Bary Fathahillah.
Arga Sumantri • 21 May 2025 21:56
Jakarta: Anggota Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendukung aspirasi para pengemudi transportasi online yang menginginkan potongan aplikasi maksimal di angka 10 persen. Ia mendorong usulan ini diperjuangkan.
"Jadi saya kira kita sepakat Pak Ketua, untuk mendukung ini, dan bagaimana kita bisa memperjuangkan ini supaya apa yang menjadi harapan dari rekan-rekan (ojol) bisa terwujud," ujar Syarief dalam RDPU Komisi V DPR dengan para pengemudi transportasi online, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Setelah mendengar aspirasi dari para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (takol), Syarief mengatakan bahwa Komisi V sudah satu persepsi mendukung aspirasi mereka.
Pengaturan tarif transportasi online sebenarnya sudah diatur. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022 yang mengatur menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Dalam aturan itu ditetapkan potongan dari aplikasi maksimal sebesar 20 persen.
| Baca juga: Solusi Masalah Ojol Tak Ditampung Lewat Revisi UU LLAJ, Ini Alasannya |