Warga Gaza. (EPA-EFE/Mohammed Saber)
Riza Aslam Khaeron • 10 April 2025 19:04
Jakarta: Rencana besar Presiden Prabowo Subianto untuk mengevakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia memunculkan pertanyaan baru terkait syarat, prosedur, dan batasan teknis yang akan diterapkan. Pemerintah menegaskan bahwa evakuasi ini murni bersifat kemanusiaan dan hanya sementara, bukan bagian dari relokasi permanen seperti yang diusulkan Presiden AS Donald Trump.
Berikut syarat dan ketentuan pengungsi Gaza di Indonesia.
Semua Pihak Harus Setuju dan Hanya Sementara
Presiden Prabowo telah menyatakan dengan tegas bahwa warga Gaza yang dievakuasi harus kembali ke tanah asalnya jika kondisi memungkinkan.
"Syaratnya adalah semua pihak harus menyetujui hal ini. Kedua, mereka di sini hanya sementara sampai pulih kembali, dan pada saat pulih dan sehat kembali, kondisi Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka berasal," ujar Prabowo, dikutip dari yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden Rabu, 9 April 2025.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, turut menegaskan hal yang sama.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa Indonesia menolak setiap upaya yang akan merelokasi atau memindahkan warga Palestina dari Tanah Airnya. Setiap upaya yang mengubah demografi Gaza merupakan pelanggaran hukum internasional," ucap Sugiono dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis, 10 April 2025.
Kriteria yang Akan Dievakuasi: Korban Luka dan Trauma
Evakuasi difokuskan pada warga Gaza yang menderita luka fisik dan trauma psikologis akibat perang. Presiden Prabowo menyebut bahwa Indonesia siap menerima mereka yang mengalami kondisi kritis, termasuk anak-anak yatim piatu.
"Kami juga siap menerima korban-korban yang luka-luka, dan nanti segera kirim Menlu untuk diskusi dengan pemerintah Palestina, dengan pihak daerah tersebut bagaimana pelaksanaannya untuk kami siap evakuasi mereka yang luka-luka," ujar Prabowo di Halim Perdanakusuma.
Menlu Sugiono menambahkan bahwa yang akan dibawa ke Indonesia untuk mendapat perawatan adalah warga sipil korban perang, terutama mereka yang memerlukan pengobatan dan perawatan.
"Selain korban luka, Indonesia siap menerima anak yatim piatu korban perang yang memerlukan perawatan karena trauma yang mereka alami," kata Sugiono.
Evakuasi Setelah Aspek Teknis dan Diplomatik Matang
Pemerintah Indonesia saat ini masih melakukan konsultasi aktif dengan berbagai negara, khususnya pemerintah Palestina dan negara-negara Timur Tengah, untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan atas rencana ini.
"Di tingkat nasional, Kemenlu juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaannya sejak keberangkatan dan kepulangan warga Palestina," ujar Sugiono pada Kamis, 10 April 2025.
Pelaksanaan evakuasi akan dilakukan setelah semua aspek teknis dan diplomatik rampung. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas medis serta skema pemulangan setelah kondisi di Gaza memungkinkan.
Gelombang Pertama: 1.000 Warga Gaza
Pada tahap awal, Indonesia akan mengevakuasi sekitar 1.000 warga Gaza.
"Kami siap akan kirim pesawat-pesawat untuk angkut mereka. Kita perkirakan mungkin jumlahnya 1.000 untuk gelombang pertama," kata Prabowo.
Evakuasi ini menjadi bagian dari kontribusi aktif Indonesia dalam merespons krisis kemanusiaan di Palestina, namun tetap berada dalam batas kerangka hukum internasional dan prinsip non-intervensi terhadap kedaulatan wilayah lain.