Polisi Menetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Uya Kuya/Media Indonesia

Polisi Menetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Andhika Prasetyo • 6 September 2025 14:20

Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur menetapkan belasan tersangka terkait kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya. Rumah legislator di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu dijarah pada Sabtu, 30 Agustus 2025, malam.

“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.

Menurut Alfian, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
 

Baca: DPR Janji bakal Berkoordinasi dengan Polri Ihwal Demonstran Ditahan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang baru diamankan pada Rabu, 3 September 2025.

Kasus penjarahan ini menyita perhatian publik setelah video massa merangsek masuk ke rumah Uya Kuya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, massa terlihat merobohkan pagar, menerobos hingga ke lantai dua, sambil berteriak dan merusak barang-barang di dalam rumah.

Peristiwa itu terjadi setelah Uya Kuya dikaitkan dengan aksi berjoget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, Uya Kuya telah mengklarifikasi bahwa aksinya tidak berkaitan dengan isu tersebut, melainkan sekadar ikut menikmati musik yang dimainkan saat acara berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)