Petugas Bea Cukai memeriksa kapal KM Maju Berkembang yang mengangkut 20 ton pasir timah ilegal di perairan Natuna. MI/Hendri Kremer
Media Indonesia • 9 September 2025 12:40
Batam: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen terkait kapal yang diduga membawa pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai menerbitkan perintah operasi patroli laut,” kata Zaky dalam keterangan resmi, Selasa, 9 September 2025.
Kapal patroli BC 20007 kemudian bergerak menuju perairan Natuna dan berhasil mencegat KM Maju Berkembang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 20 ton pasir timah yang dikemas dalam 400 karung, masing-masing berisi 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia Via Jalur Laut |