Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 16:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penyelidikan soal penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi atau beras oplosan. Korps Adhyaksa segera berkoordinasi dengan Polri agar perkara tidak bertabrakan.
"Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini tentunya kita akan Satgassus P3TPK Gedung Bundar ini akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Anang mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengurusi kasus yang sama, berdasarkan aturan yang berlaku. Terbilang, Polri juga tengah menyelidiki masalah pengoplosan beras ini.
"Makanya kita akan lakukan komunikasi dengan supaya bagaimana supaya tidak beririsan," ujar Anang.
Baca juga: Kejagung Pelajari Instruksi Prabowo untuk Tindak Pengoplos Beras |