Jadi Tahanan Kota, Direktur Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Setiap Senin

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Jadi Tahanan Kota, Direktur Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Setiap Senin

Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 12:22

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota.Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi di Korps Adhyaksa itu dikenakan wajib lapor sekali seminggu.

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota di Bekasi dilakukan pada Kamis, 24 April 2025. Alasannya, Tian mengidap penyakit jantung dan telah pasang delapan ring.

"Nah, mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," ujar Harli.

Sebelum penangguhan, Harli telah menerima pengajuan pengalihan penahanan dari kuasa hukumnya. Bahkan, istri Tian telah menjadi penjamin selama Tian menjalani tahanan kota. Selain itu, Kejagung memasang alat elektronik pada Tian untuk memantau pergerakannya.

"Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Alasan Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV


Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Abdul Qohar memerinci Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

"Dan tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," kata Abdul.

Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS yang merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025. 

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim. 

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)