15 Mantan Karyawan Laporkan Kasus Penahanan Ijazah ke Polda Riau

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

15 Mantan Karyawan Laporkan Kasus Penahanan Ijazah ke Polda Riau

Fitra Asrirama • 30 April 2025 09:39

Pekanbaru: Sebanyak 15 mantan karyawan laporkan perusahaan tour and travel ke Polda Riau karena ijazah ditahan setelah tidak bekerja.

Laporan kasus penahanan ijazah ini terus berkembang setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.

15 eks pekerja PT Sanel Tour and Travel mendatangi Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Para mantan karyawan melaporkan pimpinan perusahaan jasa pengiriman barang ini karena tidak kunjung mengembalikan ijazah.
 

Baca: Pemerintah Bakal Panggil Pelaku Usaha Padat Karya soal Rendahnya Upah Pekerja
 
Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun, mantan pekerja tidak bisa mencari pekerjaan baru di tempat lain.

Para eks karyawan melalui kuasa hukum menyerahkan bukti kepada Polda Riau berupa tanda terima ijazah yang diduga ditahan PT Sanel Tour and Travel.

Kuasa hukum mantan karyawan, Satria Danu Eka Yohandra, menyatakan perusahaan bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sejak inspeksi mendadak Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, 23 April 2025, sudah sekitar 50 mantan pekerja mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan.

Menurut eks karyawan, mereka harus membayar denda hingga Rp13 juta rupiah untuk mendapatkan kembali ijazah. Perusahaan menahan dokumen pribadi tersebut dengan alasan berhenti bekerja sebelum kontrak habis.

Hingga kini, PT Sanel Tour and Travel belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penahanan ijazah puluhan mantan karyawan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)