Peserta PKPA Peradi angkatan V. Istimewa.
Jakarta: Sebanyak 218 peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar). PKPA Angkatan V ini bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
?"Ini menunjukkan animo dan atensi dari calon-calon advokat bahwa mereka tetap percaya, satu-satunya organisasi advokat yang sah dan legal secara UU Advokat, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Minggu, 12 Januari 2025.
Asido mengatakan tingginya jumlah peserta PKPA ini jadi capaian luar biasa. Terlebih, digelar setelah adanya klaim dari kubu Luhut Pangaribuan bahwa Peradi Rumah Advokat Bersama (RAB) sebagai pengurus yang sah.
?"Itu tidak berpengaruh. Saya selalu mengatakan, ibarat satu kereta yang melaju, dari awal Peradi didirikan sampai dengan saat ini yang relnya itu ya kita ini (Peradi)," ujarnya.
Ia menilai keputusan para calon advokat memilih PKPA Peradi di bawah ketum Otto Hasibuan sudah tepat. Asido menegaskan Peradi dan seluruh cabangnya berkomitmen tetap menjaga kualitas PKPA ?demi melahirkan
calon advokat andal, profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Pihaknya menghadirkan para pemateri yang mumpuni atau berkualitas di bidangnya. Seperti akademisi, praktisi atau advokat senior, dan hakim agung.
"Kami tidak ingin, jangan sampai nanti salah mengambil tempat PKPA yang sembarangan,: ucapnya.
?Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Sutrisno menyampaikan Peradi yang saat ini dipimpin Ketum Prof Otto Hasibuan lahir dari perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, sengkarut kepegurusan sudah selesai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan MA Nomor: ?3085K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021.
?"Ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, putusan MA ini sudah inkracht. Itulah yang menjadi jawaban DPN Peradi. Ini sudah clear," klaim Sutrisno.
Sesuai UU Advokat, lanjut Sutrisno, selain Peradi tak berwenang melakukan PKPA dan mengangkat advokat. Pasalnya, negara hanya memberikan kewenangan mengenai advokat kepada Peradi.
?"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara.
Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, melaporkan, 218 peserta PKPA Angkatan V ini bukan hanya dari Jakarta, tetapi juga berbagai derah.
"?Di sini juga ada dari Ambon, Maluku, yang datang langsung, hadir untuk mengikuti PKPA khusus pelaksanaan Al Azhar," kata Desnadya.