Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat, 7 November 2025. (ANTARA/Ilham Nugraha)
Antara • 7 November 2025 15:22
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," kata Dedi, dikutip dari Antara, Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga :
ilustrasi medcom.id
Dedi menyebut di Jawa Barat terdapat sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Para pengacara tersebut siap mendampingi guru jika mereka menghadapi permasalahan hukum.