Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta agar Bisa Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis!

KPJ, dok: Jakarta.go.id

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta agar Bisa Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis!

Putri Purnama Sari • 6 November 2025 16:44

Jakarta: Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Melalui KPJ, pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya fasilitas transportasi gratis menggunakan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan mum Massal gratis yang menyebut bahwa pekerja dengan gaji maksimal Rp6,2 juta (1,15 × UMP DKI 2025) berhak atas layanan ini.

Syarat Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat administrasi berikut:
  • Warga dengan KTP DKI Jakarta.
  • Pegawai aktif di perusahaan swasta atau lembaga formal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan (1,15 × UMP DKI 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Syarat Dokumen KPJ 
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi slip gaji atau bukti penghasilan terakhir.
  • Fotokopi PWP (jika ada).
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (bermaterai/cap basah).
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj
 
Baca juga: Kabar Gembira! Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Cara Daftar KPJ Secara Online

Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta secara online:
  • Unduh formulir pendaftaran KPJ melalui situs resmi Pemprov DKI atau tautan yang disediakan oleh Disnakertrans.
  • Isi data diri lengkap sesuai identitas dan kondisi pekerjaan.
  • Scan semua dokumen yang disyaratkan (KTP, KK, slip gaji, surat kerja, NPWP) dan simpan dalam format PDF.
Kirim seluruh berkas ke email resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

Tunggu verifikasi data dari Disnakertrans. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika dinyatakan lolos, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengambil kartu fisik KPJ di Bank DKI atau lokasi yang ditentukan.

Cara Daftar KPJ Secara Offline

Bagi yang tidak bisa daftar online, Anda juga bisa datang langsung ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Nakertrans) sesuai domisili.

Bawa berkas lengkap dalam bentuk fotokopi dan asli untuk diverifikasi oleh petugas. Setelah disetujui, Anda akan diarahkan untuk pembuatan rekening Bank DKI sekaligus penerbitan kartu.
 
Baca juga: TransJakarta Targetkan Lebih dari 400 Juta Penumpang Tahun Ini

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Transportasi

Bagi pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan membuat kartu layanan gratis transportasi.
  • Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
  • Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem.
  • Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan.
  • Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama. 
Distribusi Kartu Layanan Gratis (KLG) kini dilakukan secara bertahap melalui struktur pemerintahan daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Dengan sistem ini, penerima manfaat tidak perlu lagi datang ke kantor TransJakarta, karena kartu akan diserahkan langsung oleh petugas wilayah.

Hingga September 2025, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah menyalurkan sebanyak 5.729 Kartu Layanan Gratis yang tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)