Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Foto: MI/Reza Sunarya.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut positif Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang larangan meminta sumbangan atau penggalangan dana lainnya di jalan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan Pemkot Bekasi akan membuat surat turunan dari edaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar.
"Yang pertama tentu ini sudah ada instruksi Pak Gubernur, tentu ada turunannya nanti Pemerintah Kota Bekasi," kata Tri di Bekasi, Rabu, 16 April 2025.
Dia menyatakan surat tersebut tentunya akan mencegah terjadinya sejumlah hal. Seperti kemacetan lalu lintas hingga kecelakaan.
"Ini sejalan dengan bagaimana agar proses yang namanya pengambilan sumbangan dan sebagainya tidak kemudian menganggu lalu lintas, tidak mengakibatkan kemacetan, tidak mengakibatkan kecelakaan," jelasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan segala bentuk sumbangan atau penggalangan dana di jalan raya.
Surat edaran dengan nomor 37/HUB.O2/KESRA tersebut diterbitkan pada Senin, 14 April 2025. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di Jawa Barat agar dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan anak-anak yang kerap dilibatkan dalam aksi minta sumbangan di tengah lalu lintas.
Dalam surat edaran yang diunggah di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi meminta seluruh kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan aturan ini dan memastikan tidak ada lagi kegiatan meminta sumbangan yang mengganggu ketertiban di jalan umum.