Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 12:41
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut polisi telah menetapkan pelaku perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka diketahui setelah Kompolnas dan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras meninjau lokasi pembakaran pada Minggu, 20 April 2025.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pelaku adalah simpatisan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial TS. Pelaku teridentifikasi setelah pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam konteks itu, kami mengingatkan kembali update yang lain adalah sudah ada penetapan tersangka, ada pemanggilan sejumlah pihak yang melakukan obstruction of justice maupun yang melakukan pembakaran, kekerasan terhadap polisi, dipanggil, diperiksa, dan ada yang sudah jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Anam kepada Metrotvnews.com, Senin, 21 April 2025.
Anam mengingatkan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun. Termasuk oleh ormas-ormas yang memiliki potensi melakukan kekerasan. Sebab, kata dia, penegakan hukum penting bagi negara agar ada kepastian hukum.
"Oleh karenanya, ya ini harus ditindak tegas. Terutama kekerasan yang dilakukan oleh mereka. Harus ada pemberatan sanksi," ungkap pengawas eksternal Polri itu.
Baca juga: Kasus Mobil Polisi Dibakar, Kapolres Depok: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah |