Kompolnas Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Mobil Polisi Dibakar di Depok

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kompolnas Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Mobil Polisi Dibakar di Depok

Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 12:41

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut polisi telah menetapkan pelaku perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka diketahui setelah Kompolnas dan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras meninjau lokasi pembakaran pada Minggu, 20 April 2025.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pelaku adalah simpatisan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial TS. Pelaku teridentifikasi setelah pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam konteks itu, kami mengingatkan kembali update yang lain adalah sudah ada penetapan tersangka, ada pemanggilan sejumlah pihak yang melakukan obstruction of justice maupun yang melakukan pembakaran, kekerasan terhadap polisi, dipanggil, diperiksa, dan ada yang sudah jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Anam kepada Metrotvnews.com, Senin, 21 April 2025.

Anam mengingatkan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun. Termasuk oleh ormas-ormas yang memiliki potensi melakukan kekerasan. Sebab, kata dia, penegakan hukum penting bagi negara agar ada kepastian hukum.

"Oleh karenanya, ya ini harus ditindak tegas. Terutama kekerasan yang dilakukan oleh mereka. Harus ada pemberatan sanksi," ungkap pengawas eksternal Polri itu. 
 

Baca juga: Kasus Mobil Polisi Dibakar, Kapolres Depok: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah

Anam meminta yang berada di lokasi datang ke Polres Metro Depok untuk memberikan informasi. Ia meminta siapa pun yang melakukan dan terlibat perbuatan kekerasan untuk koorperatif terhadap aparat kepolisian. Polisi mengantongi bukti video pembakaran. 

"Agar peristiwa ini segera selesai, peristiwanya jadi terang benderang. Ya, daripada nanti mendapatkan pemberatan sanksinya," ucap Anam. 

Sementara itu, bagi kepolisian diminta untuk tetap melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan obstruction of justice (ooh), melakukan pembakaran dan sebagainya untuk tetap memenuhi prosedur. Kasus pembakaran tiga mobil polisi ditangani Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tiga mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. Aksi ini lantaran tak terima polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ketua ormas setempat.

Selain pembakaran, ada pula mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, awalnya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.

Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. Peristiwa berujung laporan polisi itu terjadi 23 Desember 2024.

Namun, upaya penegakan hukum ini berujung perlawanan dari warga yang tidak terima penangkapan pelaku. Sebab, pelaku merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)