Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Mohamad Farhan Zhuhri • 15 April 2025 13:18
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat resmi. Imbauan tersebut disampaikan merespons pengalaman seorang wanita yang diminta sewa Rp60 ribu di parkir liar.
"Beberapa kali saya menghimbau kepada masyarakat untuk pertama, jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 15 April 2025.
Syafrin mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan penertiban parkir liar, terutama di lokasi warga yang diminta uang Rp60 ribu. Namun, para juru parkir liar itu justru tak kunjung jera.
Mereka kerap kali kabur ketika petugas datang. Mereka bakal kembali lagi saat petugas selesai melakukan penertiban.
"Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan," ungkap dia.
Baca juga:
Marak Juru Parkir Liar, Rano Karno: Kita Gak akan Beri Toleransi |