Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Bandung: Pemberian Pekerjaan Rumah (PR) untuk siswa SMA, SMK, dan SLB resmi dihapus oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2205/2026. Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.
Tindakan penghapusan PR tersebut tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.
"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas Pekerjaan Rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," kata Purwanto dalam surat edaran, Selasa, 10 Juni 2025.
Sebagai gantinya, kata Purwanto, sekolah diperintahkan untuk mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.
"Namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," jelasnya.
Selain itu surat edaran juga mengatur bahwa penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.
"Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," ungkap Purwanto.
Dalam edaran tersebut, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat baik di rumah maupun sekolah saat di luar jam belajar efektif. Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," ungkapnya.
Menurut Purwanto, kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah diminta untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," kata dia.
Sementara penghapusan PR untuk siswa SD dan SMP, kata Purwanto, kebijakan dan surat edaran akan diserahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
"Kalau SD dan SMP oleh dinas kabupaten/kota masing-masing," ucap dia.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengatakan penghapusan PR merupakan langkah untuk menghentikan aktivitas rutin sekolah yang dibawa siswa ke rumah. Menurutnya, anak-anak bisa lebih produktif dengan mengerjakan pekerjaan rumah.