Dirut Sritex Iwan Kurniawan dicegah ke luar negeri/Ilustrasi demo Iwan Kurniawan/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 June 2025 10:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto. Pelarangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di perusahaannya.
"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2025.
Iwan Kurniawan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Bos Sritex itu kini tidak bisa ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
"(Pencegahan) sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Harli.
Baca: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Turut Diperiksa Kejagung |