ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: Dok MI
Mohamad Farhan Zhuhri • 11 February 2025 10:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa mengawasi sepenuhnya penyaluran gas elpiji 3 kg ke masyarakat. Hal itu dikarenakan, data jumlah penggunan gas melon tersebut tidak diberikan oleh pihak PT Pertamina.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, selama ini DKI hanya mengajukan kebutuhan gas melon ke BP Migas berdasarkan asumsi. Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 metric ton (MT) dari permintaan kuota sekitar 433.000 MT.
"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 MT, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kita minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," kata Hari dalam rapat Komisi B DPRD DKI, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Hari mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 mengatur bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas. Hingga saat ini, belum adanya aturan secara detail sehingga warga dengan penghasilan rendah maupun tinggi, juga masih bisa menggunakan gas tersebut.
"Siapa sih yang berhak menerima elpiji 3 kg? Dijelaskan di sini, rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas menggunakan (gas melon) yang dulu (menggunakan) minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg," jelas Hari.
"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," sambungnya.
Dengan aturan ini, pengawasan penyaluran subsidi sulit dilakukan. Oleh karena itu, Pemprov DKI berupaya agar Pertamina bisa dapat memberikan data penyaluran gas elpiji 3 kg secara utuh sehingga Pemprov bisa ikut melakukan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
"Kita minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan databasenya Pertamina yang punya. Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai,
clear. Databasenya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi," ungkap Hari.