Ilustrasi gas melon/MI
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 07:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah mengubah skema subsidi, untuk gas elpiji tiga kilogram atau gas melon. Salah satu rekomendasi Lembaga Antirasuah, yakni bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Kita sarankan kasih uang aja. Yang disubsidi pemerintah diberikan langsung ke rekening sebagai tambahan dari BLT atau apa pun namanya lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Pahala mengatakan pemerintah harus memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), untuk menyalurkan uang terkait subsidi gas melon. Hal tersebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Jadi kita ingin ketepatannya. Nah karena data orang miskin sudah ada di Kemensos, yang DTKS. Kenapa nggak dipadankan saja?” ucap Pahala.
Baca: Gaduh Politik Kelangkaan Elpiji Bersubsidi |