Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk ke Tahap Pembuktian

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk ke Tahap Pembuktian

Muhammad Syawaluddin • 6 February 2025 19:12

Makassar: Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief, mengatakan pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian. 

"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief melalui live streming di Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis,6 Februari 2025. 
 

Baca: MK Tolak Gugatan Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel
 
Arief menyebut beberapa perkara yang masuk ke tahap selanjutnya atau pembuktian pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) termasuk Kabupaten Jeneponto. 

"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto," jelasnya.

Liasion Officer Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Jeneponto, Hardianto Haris, mengatakan, pihaknya sebagai Tim Paslon nomor 3 Sarif-Qalby sangat bersyukur karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk tahap selanjutnya. 

"Kami tim Sarif-Qalby pastinya akan terus berkoordinasi dengan para pengacara terkait kelengkapan alat bukti tambahan," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengacara atau kuasa hukum untuk mempersiapkan saksi-saksi fakta untuk dihadirkan pada sidang nantinya.

"Kami akan berkoordinasi dengan PH terkait persiapan menghadirkan para saksi-saksi fakta yang akan dihadirkan di persidangan yang telah terjadwal waktu dan tanggalnya," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)