Anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap upaya penangkapan buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020. Lembaga Antirasuah menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggagalkan upaya paksa itu melalui orang suruhannya.
“Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK meyakini Harun melarikan diri ke PTIK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terjadi. Total orang suruhan Hasto disebut ada lima orang, dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ucap kubu KPK.
Saat itu, orang-orang Hasto dan Hendy malah mengintimidasi dan mengambil alat tim KPK. Serangan fisik pun diterima oleh sejumlah anggota tim.
“Petugas termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” ujar kubu KPK.
Tim yang mau menangkap Harun malah dituduh menggunakan narkoba saat itu. Petinggi KPK akhirnya turun tangan.
“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon (KPK),” kata kubu KPK.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.