Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 8 February 2025 15:16
Jakarta: Pakar Hukum Universitas Sriwijaya Alip D. Pratama menilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, asas ini bagai pedang bermata dua yang bisa membawa konsekuensi serius jika tidak diterapkan secara objektif dan bertanggung jawab.
"Ini memberikan hak subjektif kepada kejaksaan, yang dalam praktiknya bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tetapi juga bisa menjadi sumber ketimpangan hukum yang serius," ujar Alip dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Asas ini memberikan kejaksaan kewenangan menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau bisa diselesaikan di luar persidangan.
Menurut Alip, dalam konsep hukum yang lama, publik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah suatu perkara perlu diajukan ke pengadilan atau tidak. Namun, dengan dominasi kejaksaan dalam asas dominus litis, peran warga negara dalam menyeimbangkan sistem hukum semakin tergerus.
"Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan secara lebih transparan dan demokratis," jelas dia.
Baca juga: Revisi UU Diminta Hindari Tumpang Tindih Antarpenegak Hukum |