Asas Dominus Litis Buat Jaksa Dinilai Bisa Timbulkan Ketimpangan Hukum

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Asas Dominus Litis Buat Jaksa Dinilai Bisa Timbulkan Ketimpangan Hukum

Arga Sumantri • 8 February 2025 15:16

Jakarta: Pakar Hukum Universitas Sriwijaya Alip D. Pratama menilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, asas ini bagai pedang bermata dua yang bisa membawa konsekuensi serius jika tidak diterapkan secara objektif dan bertanggung jawab.

"Ini memberikan hak subjektif kepada kejaksaan, yang dalam praktiknya bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tetapi juga bisa menjadi sumber ketimpangan hukum yang serius," ujar Alip dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

Asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Asas ini memberikan kejaksaan kewenangan menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau bisa diselesaikan di luar persidangan. 

Menurut Alip, dalam konsep hukum yang lama, publik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah suatu perkara perlu diajukan ke pengadilan atau tidak. Namun, dengan dominasi kejaksaan dalam asas dominus litis, peran warga negara dalam menyeimbangkan sistem hukum semakin tergerus.

"Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan secara lebih transparan dan demokratis," jelas dia.
 

Baca juga: Revisi UU Diminta Hindari Tumpang Tindih Antarpenegak Hukum

Alip menyebut setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peran kejaksaan tampak semakin sentral dalam sistem hukum Indonesia. Menurut dia, hal ini menimbulkan pertanyaan besar; apakah kejaksaan mampu bersikap objektif dalam menggunakan kewenangan dominus litis.

"Kejaksaan punya PR besar untuk membuktikan bahwa mereka bisa bertindak adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan ini. Jika asas ini digunakan dengan baik, kejaksaan bisa mendapatkan kepercayaan publik. Namun, jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, masa depan hukum di Indonesia akan semakin buram," tegas Alip.

Ia juga menyoroti potensi kejaksaan menjadi alat kekuasaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat. 

"Ini bukan hanya ancaman bagi sistem hukum kita, tetapi juga bagi demokrasi dan hak asasi warga negara," ujarnya.

Alip menegaskan masyarakat harus tetap kritis terhadap penerapan asas dominus litis. Ia menekankan bahwa hubungan antara negara dan warga negara harus berjalan dalam keseimbangan, bukan dalam dominasi sepihak yang memberikan ruang besar bagi negara untuk mengkooptasi hak warga negara.

"Kita harus terus mengawasi bagaimana asas ini diterapkan. Jangan sampai hukum menjadi alat bagi kekuasaan untuk mengendalikan masyarakat secara sewenang-wenang. Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat penindasan," tegasnya.

Penerapan asas dominus litis ini mencuat dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)