Wamen Setneg Juri Ardiantoro. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 30 October 2025 19:56
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengatakan prosedur pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bersifat kompleks. Sebab, melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Juri saat merespons tuntutan empat organisasi guru. Tuntutan disampaikan melalui unjuk rasa di Kawasan Monas, Jakarta.
"Kompleks ya masalahnya karena pengangkatan guru menjadi ASN atau menjadi P3K juga sama dengan yang lain, misalnya tenaga kesehatan gitu," kata Juri dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menyebut kendala utama pengangkatan guru madrasah swasta yaitu keterbatasan fiskal daerah. Lalu, belum optimalnya penyerapan kuota P3k menjadi salah satu kendala utama.
“Masalahnya kompleks, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau P3K sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap,” ungkap Juri.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengangkatan guru swasta dan madrasah menjadi P3K akan terus berjalan secara bertahap.
“Proses penyelesaiannya tidak bisa selesai sekaligus karena banyak persoalan di bidang pendidikan. Tapi ini tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” sebut Juri.
Ilustrasi guru. Foto: Dok. MI.
Juri menyampaikan bahwa aspirasi para guru madrasah dan guru swasta yang menginginkan status sebagai P3K akan diteruskan kepada
Presiden Prabowo Subianto. Menurut Juri, selain menyampaikan tuntutan soal status kepegawaian, para perwakilan guru juga berharap dapat bersilaturahmi langsung dengan Presiden.
“Tentu akan kami sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin silaturahim dengan Pak Presiden. Itu hal yang wajar, apalagi mereka semua senang dengan presiden,” ujar Juri.
Sejumlah guru madrasah dari berbagai organisasi menggelar demonstrasi di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, menuntut pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama ini menyoroti ketimpangan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah negeri, meski keduanya berlandaskan undang-undang yang sama.
Selain menuntut kuota P3K bagi guru madrasah swasta, peserta aksi juga meminta penerbitan SK P3K bagi guru bersertifikasi tanpa diskriminasi serta pelunasan tunggakan inpassing tahun 2012–2014.