Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Eko Nordiansyah • 12 September 2025 19:19

Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, senilai Rp600 ribu untuk pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang banyak terdampak dari situasi terkini.

Berikut ini cara cek status penerima, syarat, dan jadwal pencairannya, dikutip dari laman BSU Kemenker dan Amikom.

Syarat penerima BSU 2025

Agar bisa menerima dana BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Penghasilan maksimal hingga Rp 3,5 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
Baca juga: 

KJP Plus Tahap II 2025 Cair Mulai September, Cek Jadwal dan Besarannya



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara cek status penerima BSU

Berikut langkah-langkah resmi untuk mengetahui status penerima BSU:
  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
  2. Cari menu Cek Status atau Cek NIK.
  3. Masukkan NIK Anda.
  4. Isi Kode keamanan (CAPTCHA) sesuai yang terlihat di layar.
  5. Klik tombol Cek Status.
  6. Jika terdaftar sebagai penerima, status akan muncul dan jika memenuhi ketentuan, dana akan ditransfer ke rekening bank penyalur.

Jadwal pencairan dana

Penyaluran BSU 2025 telah dimulai secara bertahap sejak minggu kedua Juni 2025. Bagi pekerja yang lolos verifikasi di pertengahan Juni, dana kemungkinan akan masuk pada akhir Juni atau awal Juli 2025. Proses pencairan sendiri memerlukan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja sejak status penerima dinyatakan valid. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)