Modus Ajar Cepat Baca Al-Qur'an, Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli 7 Muridnya

ilustrasi medcom.id

Modus Ajar Cepat Baca Al-Qur'an, Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli 7 Muridnya

Yosep Trisna • 11 September 2025 09:18

Pangandaran: Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Guru ngaji ini bermodus menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya.

Pelaku berinisial AA, 50, warga Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran ini dilaporkan oleh 7 muridnya atas perbuatan cabulnya. Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, setidaknya ada tujuh korban yang menjadi korban. Kasus tersebut terungkap karena adanya laporan pada 22 Agustus 2025 lalu dari salah satu korban. 

"Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut. Setelah pelaporan tersebut, maka munculah nama korban lain sebanyak enam orang. Sementara Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, Kamis, 11 Septemebr 2025.
 

Baca: Bermula dari Telegram, Pria di Demak Perdaya Pelajar SMP untuk VCS

AA mengaku dimintai warga untuk menjadi guru ngaji di wilayah Mangunjaya. Idas menyampaikan hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.

Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dan rencananya masih ada beberapa orang saksi tambahan yang akan dipanggil. Sementara itu, tujuh korban yang masih berusia 8-11 tahun kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan, mengingat di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terduga pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 12 Tahun Penjara. Terduga terkena Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahuh 2002 sebagaimana dirubah beberapa kalo terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahuh 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)