Langgar Jam Operasional, Warga Legok Tangerang Adang Truk Tambang

Sejumlah warga melakukan pengadangan puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang.

Langgar Jam Operasional, Warga Legok Tangerang Adang Truk Tambang

Hendrik Simorangkir • 16 September 2025 19:00

Tangerang: Sejumlah warga mengadang puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang. Aksi tersebut dilakukan lantaran para warga resah  truk tersebut beroperasi di luar jam operasional sesuai dengan peraturan.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan, yang memperbolehkan truk tambang melintas selama batas waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ujar Tama, salah satu tokoh pemuda Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Tama, aksi pengadangan itu kerap dilakukan di mana mayoritas truk tambang yang nekat melanggar jam operasional datang dari wilayah Kabupaten Bogor. Truk tersebut banyak beroperasi pada siang hari.

"Kalau dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," kata Tama.

Tama menjelaskan, dengan adanya aksi ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Bogor dan Tangerang, agar bisa kembali menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut, sebab bila tidak ada tindakan tegas maka masyarakat sangat dirugikan.
 

Baca: Tambang Batu di Asahan Sumut Longsor, 3 Pekerja Tewas dan 1 Luka Berat

"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu. Kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," jelas Tama.

Sementara, menanggapi adanya aksi pengadangan oleh warga, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin mengeklaim anak buahnya sudah bertugas mengawasi operasional truk sesuai peraturan yang sudah tertera.

"Kendaraan truk bisa beroperasional setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu kami memaksimalkan. Bahkan kami harus membalikkan, putar-balik. Mungkin masyarakat Tangerang juga merasa terbebani, terganggu. Mereka mungkin, dengan tugas petugas kami yang berat, seperti ini membantu lah," kata Jainudin.

Jainudin menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tangerang untuk mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkab Tangerang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub Bogor. Artinya kan hanya berlaku dalam rangka Perbup ini ada di wilayah kita. Kalau di wilayah sebelah itu kan tidak ada Perbup mengatur ini. Makanya ini dengan Perbup kita, itu jangan sampai lolos," jelas Jainudin. 

Jainudin menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penanganan terhadap truk tambang yang melanggar. "Kalau penanganan ini paling juga kita hanya memberhentikan dan juga menyuruh putar balik. Tapi kalau polisi, mungkin bisa melakukan tindakan seperti memberi sanksi. Nanti kita bentuk tim bersama, dan mudah-mudahan bisa mengefektifkan untuk tugas kita pengendalian pengawasan," ungkap Jainudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)