Sejumlah warga melakukan pengadangan puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang.
Hendrik Simorangkir • 16 September 2025 19:00
Tangerang: Sejumlah warga mengadang puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang. Aksi tersebut dilakukan lantaran para warga resah truk tersebut beroperasi di luar jam operasional sesuai dengan peraturan.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan, yang memperbolehkan truk tambang melintas selama batas waktu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ujar Tama, salah satu tokoh pemuda Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Tama, aksi pengadangan itu kerap dilakukan di mana mayoritas truk tambang yang nekat melanggar jam operasional datang dari wilayah Kabupaten Bogor. Truk tersebut banyak beroperasi pada siang hari.
"Kalau dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," kata Tama.
Tama menjelaskan, dengan adanya aksi ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Bogor dan Tangerang, agar bisa kembali menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut, sebab bila tidak ada tindakan tegas maka masyarakat sangat dirugikan.
Baca: Tambang Batu di Asahan Sumut Longsor, 3 Pekerja Tewas dan 1 Luka Berat |