Pemprov Jakarta Kirim Edaran ke Pemilik Usaha terkait Larangan Parkir di Trotoar

Ilustrasi--Razia motor parkir trotoar. Foto: Medcom.id/Christian

Pemprov Jakarta Kirim Edaran ke Pemilik Usaha terkait Larangan Parkir di Trotoar

Mohamad Farhan Zhuhri • 20 January 2025 16:21

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE), buntut video viral, trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, menjadi lahan parkir kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Jadi surat edaran akan keluar dari Pak Camat nanti. Camat masing-masing akan mengeluarkan (surat edaran) makanya hasil koordinasi dari tingkat kecamatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Menurut Satriadi, SE itu akan ditujukan bagi pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai. Sehingga, kendaraan miliki pengunjung tak parkir di trotoar. 
 
"Pak Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," ucap Satriadi.
 

Baca juga: Pemprov Jakarta Minta Pemilik Resto tak Manfaatkan Trotoar sebagai Lahan Parkir

Satriadi menyampaikan penertiban trotoar telah mulai dilakukan sepekan lalu. Namun, saat ini akan ada penertiban lanjutan bersama Satpol PP tingkat kota/kecamatan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). 

"Sekarang (penertiban) sedang berjalan, yang terlihat kan jelas pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kita lakukan duluan," ujar Satriadi.

Penertiban trotoar yang jadi lahan parkir di Jakarta juga akan dilakukan di sejumlah wilayah lain. Dia berujar, wilayah-wilayah itu tengah dipetakan untuk segera ditindaklanjuti. 

"Nah nanti lanjut ke wilayah lain. Tapi kan teman-teman kan lagi pada mapping dulu nih, di mana yang memang daerah-daerah yang memiliki tempat usaha. Tapi imbauan secara keseluruhan, saya sudah sampaikan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)