Ilustrasi--Razia motor parkir trotoar. Foto: Medcom.id/Christian
Mohamad Farhan Zhuhri • 20 January 2025 16:21
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE), buntut video viral, trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, menjadi lahan parkir kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Jadi surat edaran akan keluar dari Pak Camat nanti. Camat masing-masing akan mengeluarkan (surat edaran) makanya hasil koordinasi dari tingkat kecamatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Satriadi, SE itu akan ditujukan bagi pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai. Sehingga, kendaraan miliki pengunjung tak parkir di trotoar.
"Pak Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," ucap Satriadi.
Baca juga: Pemprov Jakarta Minta Pemilik Resto tak Manfaatkan Trotoar sebagai Lahan Parkir |