Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardiyanto Nugroho.
Hendrik Simorangkir • 15 January 2025 16:30
Tangerang: Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardiyanto Nugroho mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen yang menyatakan jika pemagaran laut itu sudah berizin. Selain itu, pihaknya pun tengah menyelidiki siapa dalang di balik pembuatan pagar tersebut.
"Kami tidak menemukan atau belum menemukan dokumen lingkungan baik berupa amdal atau UKL-UPL, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi maupun kabupaten/kota. Saat ini kami juga masih menyelidiki siapa pelakunya," ujarnya di Tangerang, Rabu, 15 Januari 2025.
Ardiyanto menuturkan, pihaknya pun tengah melakukan investigasi terkait pagar laut terbuat dari bambu tersebut, apakah bisa merusak biota pada lautan serta permukiman sekitar atau tidak.
"Kami ingin mendapatkan informasi apakah kegiatan pemasangan pagar laut ini telah melebihi baku mutu kerusakan atau tidak. Kami masih harus mengukur secara scientific evidence," katanya.
Baca: Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Ini Alasannya |